Pasal 172
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
(1) Di lingkungan Sekretariat PRESIDEN terdapat istana kepresidenan yang terdiri atas: a. Istana Kepresidenan Bogor; b. Istana Kepresidenan Cipanas; c. Istana Kepresidenan Yogyakarta; dan d. Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali. (2) Istana kepresidenan dipimpin oleh Kepala Istana Kepresidenan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris PRESIDEN dan secara administratif dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana. (3) Istana kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pengelolaan sarana dan prasarana, koleksi benda-benda seni, museum, dan perpustakaan Kepresidenan, serta penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya di lingkungan istana kepresidenan.
