PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 176
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
(1) Sekretariat Wakil
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Wakil PRESIDEN dipimpin oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Wakil PRESIDEN dapat menerima penugasan langsung dari Wakil PRESIDEN.
