Pasal 169
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Biro Pers, Media, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan dukungan pemberitaan kegiatan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya, serta urusan administrasi kewartawanan; b. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi media cetak/media elektronik, kegiatan wawancara kepada PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, serta peliputan istana kepresidenan; c. pelaksanaan pemantauan dan analisis berita kegiatan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; d. penyiapan dan pelaksanaan peliputan, serta pengelolaan dokumentasi acara
dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; e. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi, serta dukungan media untuk kegiatan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; f. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Pers, Media, dan Informasi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris PRESIDEN dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media.
