PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 168
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Biro Pers, Media, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pers dan media, peliputan, analisis berita, dukungan media dan informasi, pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, serta kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri.
