Pasal 167
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
(1) Subbagian Perjalanan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan dukungan administrasi perjalanan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN di dalam negeri. (2) Subbagian Perjalanan Luar Negeri dan Tamu Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan dokumen perjalanan dan kelengkapannya untuk perjalanan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN ke luar negeri, dan dukungan administrasi kunjungan Tamu Negara di INDONESIA.
(3) Subbagian Dukungan Perjalanan mempunyai tugas melakukan penyiapan transportasi dan akomodasi perjalanan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN di dalam dan di luar negeri, serta pengaturan perizinan penggunaan Ruang VIP Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dengan unit kerja dan instansi terkait.
