PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 166
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Perjalanan terdiri atas: a. Subbagian Perjalanan Dalam Negeri; b. Subbagian Perjalanan Luar Negeri dan Tamu Negara; c. Subbagian Dukungan Perjalanan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
