PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 165
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Bagian Perjalanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan dukungan administrasi dan logistik perjalanan
dan/atau istri/suami PRESIDEN di dalam negeri dan luar negeri; b. penyiapan dan pelaksanaan dukungan administrasi kunjungan Tamu Negara di dalam negeri; c. penyiapan transportasi dan akomodasi perjalanan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN di dalam dan ke luar negeri; dan d. pengaturan perizinan penggunaan Ruang VIP Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dengan unit kerja dan instansi terkait.
