PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 164
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Perjalanan mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi dan logistik perjalanan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN di dalam dan ke luar negeri, serta dukungan administrasi Tamu Negara.
