PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 163
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
(1) Subbagian Undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pendistribusian undangan, serta pemantauan dan konfirmasi tamu undangan yang akan hadir dalam acara/upacara yang dipimpin atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, kegiatan Tamu Negara, serta penyiapan dan pengaturan rapat- rapat koordinasi. (2) Subbagian Administrasi Protokol mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro Protokol.
