PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 170
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Biro Pers, Media, dan Informasi terdiri atas: a. Subbagian Dukungan Administrasi; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
