PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 158
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Upacara terdiri atas: a. Subbagian Tata Upacara; b. Subbagian Dukungan Upacara; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
