PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 159
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
(1) Subbagian Tata Upacara mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pelaksanaan tata tempat, tata penghormatan dan urutan acara serta pelaksanaan koordinasi dengan pelaku, peserta upacara, petugas protokol pada acara yang dipimpin atau dihadiri oleh PRESIDEN, dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya. (2) Subbagian Dukungan Upacara mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan dan koordinasi penyiapan dukungan upacara yang dipimpin atau dihadiri oleh PRESIDEN, dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.
