PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 157
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Bagian Upacara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan tata upacara, tata tempat, dan tata penghormatan;
b. penyiapan pelaksanaan pemberian dukungan upacara yang dipimpin atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; dan c. koordinasi penyiapan perlengkapan upacara yang dipimpin atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.
