Pasal 150
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Biro Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kegiatan keprotokolan acara
dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; b. penyiapan dan pelaksanaan upacara kenegaraan, pertemuan, rapat, dan acara lain yang dipimpin atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN; c. pengelolaan undangan kegiatan
dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; d. penyiapan administrasi perjalanan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN di dalam dan ke luar negeri, serta administrasi kegiatan Tamu Negara; e. pelaksanaan penyiapan dukungan perjalanan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN di dalam dan ke luar negeri, serta dukungan kegiatan Tamu Negara; f. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Protokol; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris PRESIDEN dan Deputi Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media.
