PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 149
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Biro Protokol mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan keprotokolan kegiatan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri.
