PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 151
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Biro Protokol terdiri atas: a. Bagian Acara; b. Bagian Upacara; c. Bagian Undangan dan Administrasi Protokol; d. Bagian Perjalanan; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
