PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 143
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Pengamanan terdiri atas: a. Subbagian Dukungan Pengamanan; b. Subbagian Operasi Pengamanan; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
