Pasal 142
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Bagian Pengamanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan laporan operasi ketertiban dan pengamanan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; b. pelaksanaan administrasi perizinan, pengelolaan alat komunikasi, urusan pengaturan kunjungan tamu, dan penyiapan tanda pengenal petugas di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; c. pengaturan dan pelaksanaan operasi ketertiban dan pengamanan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ketertiban dan pengamanan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; dan
e. koordinasi dengan Pasukan Pengamanan PRESIDEN dan unsur pengamanan lainnya dalam pelaksanaan kegiatan ketertiban dan pengamanan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
