PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 141
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketertiban dan pengamanan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
