Pasal 140
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
(1) Subbagian Administrasi Kendaraan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kebutuhan, penatausahaan, usulan penghapusan kendaraan, serta koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, dan pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro Umum. (2) Subbagian Operasional Kendaraan mempunyai tugas melakukan koordinasi, pengaturan operasional, dan pemberian layanan penggunaan kendaraan kepada PRESIDEN, dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, serta untuk kegiatan penting lainnya dan/atau kegiatan operasional di lingkungan Sekretariat PRESIDEN. (3) Subbagian Perawatan Kendaraan mempunyai tugas melakukan perawatan kendaraan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
