PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 139
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Kendaraan terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Kendaraan; b. Subbagian Operasional Kendaraan; c. Subbagian Perawatan Kendaraan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
