PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 138
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Bagian Kendaraan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan kebutuhan kendaraan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; b. pengadministrasian, usulan penghapusan, dan penatausahaan kendaraan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN;
c. koordinasi, pengaturan operasional, dan pemberian pelayanan penggunaan kendaraan kepada PRESIDEN, dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, serta untuk kegiatan penting lainnya dan/atau kegiatan operasional di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; d. perawatan kendaraan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; dan e. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Umum.
