PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 137
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Kendaraan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penatausahaan, perawatan, pemeliharaan, pelayanan, dan pengaturan operasional kendaraan dalam rangka pelayanan kepada PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan untuk acara/kegiatan penting lainnya serta pelayanan kendaraan untuk kegiatan operasional di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
