PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 136
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
(1) Subbagian Administrasi Bangunan mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengurusan perizinan, penatausahaan, evaluasi dan pelaporan administrasi bangunan dan/atau gedung kantor, sarana dan prasarana, serta fasilitasnya. (2) Subbagian Pengelolaan Bangunan mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyiapan data teknis, pemanfaatan, pengawasan dan pelaksanaan renovasi, pengembangan, dan pemeliharaan bangunan dan/atau gedung kantor, sarana dan prasarana, serta fasilitasnya. (3) Subbagian Utilisasi Bangunan mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyiapan data teknis, pemanfaatan, pengawasan, pengembangan, perawatan, dan pemeliharaan utilitas bangunan.
