PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 135
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Bangunan terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Bangunan; b. Subbagian Pengelolaan Bangunan; c. Subbagian Utilisasi Bangunan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
