PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 134
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Bagian Bangunan menyelenggarakan fungsi: a. pengadministrasian, pengurusan perizinan, penatausahaan, evaluasi dan pelaporan administrasi bangunan dan usulan penghapusan bangunan dan/atau gedung kantor, sarana dan prasarana, serta fasilitasnya; b. perencanaan pembangunan, pengelolaan penggunaan, serta pengawasan dan pemeliharaan bangunan dan/atau gedung kantor, sarana dan prasarana, serta fasilitasnya; dan c. perencanaan dan penyiapan data teknis, pemanfaatan, pengawasan, pengembangan, perawatan dan pemeliharaan utilitas bangunan dan/atau gedung kantor.
