PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 133
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Bangunan mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan, perizinan, pengembangan, pengawasan, perawatan, pemeliharaan, dan utilisasi bangunan, sarana dan prasarana, serta fasilitasnya di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
