Pasal 132
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
(1) Subbagian Pengelolaan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, perawatan, pemeliharaan, pengelolaan, dan penatausahaan peralatan dan perlengkapan perkantoran serta pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat PRESIDEN. (2) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pencatatan, penatausahaan, penggunaan, pengamanan, pembukuan dan pelaporan barang persediaan serta evaluasi penggunaan barang milik/kekayaan negara, koordinasi pengelolaan pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian barang milik/kekayaan negara serta pengelolaan pergudangan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
