PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 144
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
(1) Subbagian Dukungan Pengamanan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan laporan operasi, pelaksanaan urusan administrasi perizinan, pengelolaan alat komunikasi, pengaturan kunjungan tamu, dan penyiapan tanda pengenal petugas, koordinasi dengan Pasukan Pengamanan PRESIDEN dan unsur pengamanan lainnya dalam pelaksanaan kegiatan ketertiban dan pengamanan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN. (2) Subbagian Operasi Pengamanan mempunyai tugas melakukan pengaturan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi ketertiban dan pengamanan, serta pengaturan lalu lintas dan parkir di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
