Pasal 130
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Bagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan peralatan dan perlengkapan perkantoran; b. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa; c. pencatatan, penatausahaan, penggunaan, pengamanan, pembukuan dan pelaporan barang persediaan serta evaluasi penggunaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; d. koordinasi pengelolaan pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; e. pelaksanaan perawatan, pemeliharaan peralatan dan perlengkapan kebutuhan perkantoran; f. pengelolaan pergudangan barang milik/kekayaan negara; dan g. pengelolaan penatausahaan peralatan dan perlengkapan perkantoran.
