PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 129
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan, penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan pengadaan kebutuhan peralatan dan perlengkapan perkantoran, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
