PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 128
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara; b. Bagian Bangunan; c. Bagian Kendaraan; d. Bagian Pengamanan; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
