Pasal 127
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan kebutuhan, pemeliharaan peralatan dan perlengkapan perkantoran di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; b. penatausahaan, pembukuan, dan pelaporan persediaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; c. penatausahaan, perizinan, pengembangan, pengawasan, perawatan, pemeliharaan, dan utilisasi bangunan beserta sarana dan prasarananya di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; d. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; e. pengelolaan, pengadministrasian, pengaturan operasional kendaraan, perawatan kendaraan dalam rangka pelayanan kepada
dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; f. pelaksanaan ketertiban dan pengamanan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Umum; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris PRESIDEN dan Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana.
