PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 126
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan barang/kekayaan milik negara, pengelolaan sarana dan prasarana, pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa, serta pelaksanaan urusan ketertiban dan pengamanan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
