PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 125
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
(1) Subbagian Penataan dan Pemeliharaan Lingkungan mempunyai tugas melakukan perencanaan penataan dan pemeliharaan lingkungan pertamanan, pengelolaan dan pemeliharaan kebersihan taman, gedung kantor beserta halaman serta pemeliharaan tumbuhan dan satwa di lingkungan istana kepresidenan. (2) Subbagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan evaluasi, laporan kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro Pengelolaan Istana.
