PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 124
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Penataan Lingkungan terdiri atas: a. Subbagian Penataan dan Pemeliharaan Lingkungan; b. Subbagian Dukungan Administrasi; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
