PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 123
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Bagian Penataan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan penataan dan pemeliharaan lingkungan pertamanan di lingkungan istana kepresidenan; b. pengelolaan dan pemeliharaan kebersihan taman, gedung kantor beserta halaman serta pemeliharaan tumbuhan dan satwa di lingkungan istana kepresidenan; dan c. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Pengelolaan Istana.
