PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 122
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Penataan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penataan dan pemeliharaan lingkungan, pertamanan, kebersihan gedung kantor beserta halaman serta pemeliharaan satwa di lingkungan istana kepresidenan.
