PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 121
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
(1) Subbagian Peralatan Upacara dan Acara mempunyai tugas melakukan penatausahaan serta penyiapan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan upacara dan acara untuk kegiatan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya. (2) Subbagian Peralatan Rumah Tangga dan Linen mempunyai tugas melakukan penatausahaan serta penyiapan dan pemeliharaan peralatan rumah tangga dan linen untuk kegiatan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.
