PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 120
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Peralatan terdiri atas: a. Subbagian Peralatan Upacara dan Acara; b. Subbagian Peralatan Rumah Tangga dan Linen; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
