PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 119
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bagian Peralatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penatausahaan peralatan dan perlengkapan untuk upacara, acara PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; b. penyiapan dan penatausahaan peralatan dan perlengkapan linen, kerumahtanggaan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; dan c. pengelolaan dan pemeliharaan peralatan, perlengkapan upacara dan acara, linen, dan kerumahtanggaan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, serta kegiatan penting lainnya.
