PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 118
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Peralatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penatausahaan, pemeliharaan peralatan dan perlengkapan untuk upacara, acara, linen dan kerumahtanggaan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, serta kegiatan penting lainnya.
