PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 117
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
(1) Subbagian Penataan Ruangan dan Dekorasi mempunyai tugas melakukan penataan dan dekorasi ruangan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN serta penyiapan desain seni, keindahan, dan aspek estetika lainnya dalam rangka mendukung kegiatan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya. (2) Subbagian Pengelolaan Koleksi Benda Seni dan Museum mempunyai tugas melakukan penataan dan pengelolaan museum di lingkungan Sekretariat PRESIDEN, serta koleksi benda-benda seni dan bersejarah kepresidenan. (3) Subbagian Seni Budaya dan Cendera Mata mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyiapan kegiatan kesenian dan sarana pendukungnya serta pengelolaan cendera mata Kepresidenan.
