PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 116
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Tata Graha dan Seni Budaya terdiri atas: a. Subbagian Penataan Ruangan dan Dekorasi; b. Subbagian Pengelolaan Koleksi Benda Seni dan Museum; c. Subbagian Seni Budaya dan Cendera Mata; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
