Pasal 115
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Bagian Tata Graha dan Seni Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penataan dan dekorasi ruangan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN dalam rangka mendukung kegiatan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; b. penyiapan desain seni, keindahan, dan aspek estetika lainnya dalam rangka mendukung kegiatan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; c. penataan dan pemeliharaan museum serta benda-benda seni dan bersejarah koleksi kepresidenan; d. penyiapan pelaksanaan kegiatan seni budaya serta pengelolaan sarana pendukungnya untuk kegiatan PRESIDEN, dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; dan
e. penyiapan cendera mata dalam rangka mendukung kegiatan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.
