PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 114
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Tata Graha dan Seni Budaya mempunyai tugas melaksanakan penataan ruangan, dekorasi, pengelolaan koleksi benda seni dan museum, kegiatan seni budaya, dan penyiapan cendera mata untuk kegiatan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN dan Tamu Negara, serta kegiatan penting lainnya.
