PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 113
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
(1) Subbagian Jamuan mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penyiapan kebutuhan jamuan untuk kegiatan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya. (2) Subbagian Perbekalan mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penyiapan kebutuhan perbekalan serta kebutuhan dapur untuk kegiatan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya. (3) Subbagian Penyiapan Tata Saji Jamuan mempunyai tugas melakukan pengelolaan tata saji jamuan dan penyiapan pelayanan kegiatan
dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.
