PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 112
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Jamuan dan Perbekalan terdiri atas: a. Subbagian Jamuan; b. Subbagian Perbekalan; c. Subbagian Penyiapan Tata Saji Jamuan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
