PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 111
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Bagian Jamuan dan Perbekalan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan kebutuhan jamuan untuk kegiatan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya;
b. penyiapan perbekalan dan kebutuhan dapur untuk kegiatan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; dan c. pengelolaan tata saji jamuan dan penyiapan pelayanan kegiatan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.
