PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 110
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Jamuan dan Perbekalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan jamuan, perbekalan, dan tata saji jamuan kegiatan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.
